Agus Salim sebagai anggota majelis hakim lantas mengungkapkan, bahwa kepanikan itu muncul lantaran Andi tidak jujur.
"Saudara panik karena saudara tidak jujur, kalau saudara jujur tidak ada beban, tidak ada perbuatan melawan hukum yang saudara lakukan dan saudara juga tidak duduk di sini ini karena ada saudara tidak jujur," ujar Agus.
"Jangan dikira kita itu seperti air mengalir, keterangan saudara kita rekam, logis tidak, masuk akal tidak," tambahnya.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (2/12/2020), dikutip dari Kompas.com, Djoko Tjandra ketika bersaksi untuk Andi Irfan Jaya membeberkan peran Andi dalam kasus korupsi yang melibatkannya dan Anita Kolopaking.
"Saya mengatakan tindakan hukum yang dikerjakan Anita, lain-lainnya dikerjakan Andi Irfan. Lain-lain itu maksudnya saya mintakan tolong bikin action plan," ungkap Djoko Tjandra.
Action plan tersebut meliputi langkah-langkah menyelesaikan masalah hukum kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra dengan hukuman badan 2 tahun penjara.
Langkah-langkah itu dituangkan Andi ke dalam bentuk proposal.
"Saya dan Andi bahas action plan dan saat itu Andi menyanggupi untuk membuat action plan tapi belum didetailkan saat itu jadi saya minta semua yang direncanakan di action plan," lanjut Djoko Tjandra,
Disebutkan, Djoko Tjandra menjanjikan uang Rp 10 juta dollar AS atau sekira Rp 145 miliar untuk para pejabat Kejagung dan MA yang membantunya. (*)