Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Korupsi dalam Kondisi Khusus, Tersangka Suap Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati

Rifka Amalia - Minggu, 06 Desember 2020 | 14:42
Menteri Sosial Juliari P Batubara meluncurkan aplikasi Sistem Penerimaan Dana Bantuan Sosial Untuk Negeri (Sinergi) di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Jumat (5/11/2020)
Dok Kemensos

Menteri Sosial Juliari P Batubara meluncurkan aplikasi Sistem Penerimaan Dana Bantuan Sosial Untuk Negeri (Sinergi) di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Jumat (5/11/2020)

Baca Juga: Disindir Sri Mulyani Tak Punya Bansos Covid-19, Anies Baswedan Nyatakan DKI Jakarta Punya Anggaran Rp 5 Triliun dan Bisa Bertambah Sesuai Kondisi

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Suap Bansos Covid-19, KPK Isyaratkan Peluang Hukuman Mati

(Dian Erika Nugraheny)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x