Follow Us

Korupsi dalam Kondisi Khusus, Tersangka Suap Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati

Rifka Amalia - Minggu, 06 Desember 2020 | 14:42
Menteri Sosial Juliari P Batubara meluncurkan aplikasi Sistem Penerimaan Dana Bantuan Sosial Untuk Negeri (Sinergi) di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Jumat (5/11/2020)
Dok Kemensos

Menteri Sosial Juliari P Batubara meluncurkan aplikasi Sistem Penerimaan Dana Bantuan Sosial Untuk Negeri (Sinergi) di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Jumat (5/11/2020)

"Tentu kami akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut," tuturnya.

Firli mengakui, KPK masih harus bekerja keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran sebagaimana yang dimaksud oleh aturan itu.

Baca Juga: Emak-emak Penerima Bansos Kepergok Bima Arya malah Nyandang buat Lebaran, Wali Kota Bogor Berang: Kalau Bantuan dari Pemerintah Dipakai Beli Baju, Saya Cabut!

"Malam ini yang kita lakukan ini adalah berupa tindak pidana dugaan penerima suap oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," ucap Firli.

Diberitakan, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu dini hari.

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari.

Baca Juga: Indikasi Korupsi? Bansos Presiden Sampai ke Tangan Warga Tak Lengkap Isinya, Kemensos Angkat Bicara

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest