Sebab, menurut Hikmahanto, pemerintahan sementara yang dibentuk Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.
Selain itu, pemerintahan sementara tersebut tanpa kejelasan negara mana yang berdiri, di mana lokasi dan kapan waktu deklarasi negara tersebut.
"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan.
Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Hikmahanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (2/12/2020) dilansir Antara.
Di samping itu, Hikmahanto mengatakan, meski negara-negara Pasifik selama ini menunjukan dukungannya terhadap Papua Barat, namun dukungan itu tidak dapat menjadi tolok ukur karena negara-negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.
Lebih lanjut, atas kejadian tersebut, Hikmahanto menyarankan, Polri bisa melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar. Dilansir BBC, kelompok United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP) mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat.
Pimpinan ULMWP, Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.
"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12).