Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gemparkan Publik Gegara Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Ternyata Klaim Benny Wenda Tak Sah Secara Hukum Internasional, Begini Kata Pakar!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 03 Desember 2020 | 16:13
Gemparkan Publik Gegara Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Ternyata Klaim Benny Wenda Tak Sah Secara Hukum Internasional, Begini Kata Pakar!
Dok. The Office of Benny Wenda

Gemparkan Publik Gegara Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Ternyata Klaim Benny Wenda Tak Sah Secara Hukum Internasional, Begini Kata Pakar!

Sebab, menurut Hikmahanto, pemerintahan sementara yang dibentuk Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Selain itu, pemerintahan sementara tersebut tanpa kejelasan negara mana yang berdiri, di mana lokasi dan kapan waktu deklarasi negara tersebut.

Baca Juga: Seolah Dibalas Tuhan, 2 Pasukan KKB Joni Botak Reaktif Corona, OPM Sempat Tembak Mati Petugas Medis Covid-19

Hikmahanto Juwana
(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Hikmahanto Juwana

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan.

Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Hikmahanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (2/12/2020) dilansir Antara.

Di samping itu, Hikmahanto mengatakan, meski negara-negara Pasifik selama ini menunjukan dukungannya terhadap Papua Barat, namun dukungan itu tidak dapat menjadi tolok ukur karena negara-negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Baca Juga: Pasukan KKB Egianus Kogeya 'Ditelanjangi' Polda, Siaran Pers Desakan Pembebasan Papua Barat dengan Embel-Embel Jarahan Amunisi TNI-Polri Rupanya Cuma Bodong

Lebih lanjut, atas kejadian tersebut, Hikmahanto menyarankan, Polri bisa melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar. Dilansir BBC, kelompok United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP) mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat.

Baca Juga: Pelanggar HAM! Kalah Lawan TNI, KKB OPM Balas dengan Tembaki Wanita dan Anak-anak di Polsek Tembagapura

Pimpinan ULMWP, Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.

"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12).

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x