Follow Us

Ciderai Jiwa Raga TNI, 3 Oknum Prajurit Pemasok Ribuan Amunisi ke KKB Papua Tak Jadi Dihukum Mati

Rifka Amalia - Sabtu, 15 Februari 2020 | 09:00
Ciderai Jiwa Raga TNI, 3 Oknum Tentara Pemasok Ribuan Amunisi ke KKB Papua Tak Jadi Dihukum Mati
Kolase Facebook dan IRSUL PANCA ADITRA

Ciderai Jiwa Raga TNI, 3 Oknum Tentara Pemasok Ribuan Amunisi ke KKB Papua Tak Jadi Dihukum Mati

Sosok.ID - KKB Papua, membuat huru-hara di tanahnya sendiri dengan melakukan pembantaian dan kekacauan.

Mengaku sebagai gerakan pembebasan rakyat Papua, nyatanya KKB Papua malah membuat risau masyarakat sana.

Meskipun begitu, sempat muncul tanda tanya darimana KKB Papua mendapatkan ribuan amunisi.

Usut punya usut, Oknum prajurit TNI AD lah yang menjadi tersangka penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Baca Juga: Terlanjur Mati karena Gantung Diri Gegara Takut Bakal Tularkan Virus Corona, Pria Ini Ternyata Cuma Sakit Flu Biasa

Kasus penyalahgunaan ribuan amunisi yang dijual ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh tiga oknum anggota TNI yang bertugas di Timika, Papua, akhirnya menemui babak akhir.

Dilansir dari ANTARA, tiga oknum anggota TNI tersebut dilaporkan mengikuti sidang putusan Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Papua, Selasa (11/2/2020).

Dalam sidang itu, ketiganya terbukti bersalah.

Sebagai ganjarannya, ketiganya dipecat dari dinas militer dan dipenjara dengan jangka waktu bervariasi.

Baca Juga: Anggap Dirinya yang Buat Dewa 19 Jadi Tenar, Ahmad Dhani Remehkan Sheila On 7, PADI Sampai Kahitna: PADI, Sheila On 7 Enggak Punya!

Hakim ketua pemimpin sidang mengatakan, pada sidang putusan perkara pertama, atas nama Serda Wahyu Insyafandi divonis hukuman tiga tahun penjara serta dipecat dari dinas militer.

Source : GridHot.ID

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest