"Rumah keduanya beda dusun tapi masih satu desa. Jandanya ini berumur 37 tahun dan cerai hidup sudah lama, sekitar 4 tahun yang lalu," lanjutnya.
Saat melaporkan diri, Miseni tidak memberikan keterangan di mana ia berhubungan badan dan sebanyak berapa kali.
Namun yang pasti mereka sudah menjalin asmara sejak 1,5 tahun yang lalu.
"Di mana tempatnya yang bersangkutan tidak bercerita dan saya tidak enak kalau tanya."
"Tapi si janda ini tidak tinggal sendiri, di rumahnya ada ibu dan saudara-saudaranya," jelas Sukatman.
Sebelumnya, perangkat Desa Purwosari, Ponorogo dilaporkan telah melakukan hubungan badan dengan janda.
Buntut dari hubungan terlarang tersebut, si janda pun hamil lima bulan.
Sukatman mengatakan Miseni sudah mengakui telah menghamili janda yang juga berdomisili di Desa Purwosari tersebut.
"Sebelum warga ramai-ramai ke kantor desa menuntutnya mundur, yang bersangkutan satu hari sebelumnya sudah lebih dulu melapor ke saya mengakui perbuatannya tersebut," ucap Sukatman.
"Mungkin khawatir daripada ketahuan, lebih baik melaporkan diri terlebih dahulu," lanjutnya.