Sosok.ID- Mau apapun alasannya, perselingkuhan bukanlah hal yang dibenarkan.
Bukan cuma nama diri sendiri yang tercoreng, nama keluarga besar dan desa serta profesi pelaku bahkan kerap ikut dipandang buruk.
Sebuah drama cinta terlarang mengantarkan nasib seorang perangkat desa yang dituntut mundur oleh warganya.
Miseni (50) yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, mengakui sendiri dosanya kepada kepala desa usai ketahuanhamili janda di Ponorogo.
Warga yang geram dengan ulah perangkat desa tersebut menuntutMiseni untuk mundur dari jabatan.
Selain dituntut mundur dari jabatannya, Miseni juga dituntut cerai istrinya yang tak terima diduakan.
Kepala Desa Purwosari, Sukatman mengatakan Miseni bersedia untuk mundur dari jabatannya serta bercerai dengan istrinya.
"Sudah selesai yang bersangkutan bertanggung jawab akan menikahi (janda) dan akan bercerai dengan istrinya serta mengundurkan diri dari jabatannya," kata Sukatman, Rabu (11/11/2020).
Sukatman sendiri tak tahu menahu terkait isu perselingkuhan antara Miseni dengan janda tersebut.
Ia baru mengetahui setelah Miseni lapor kepada dirinya dan mengakui perbuatan bejatnya.