"Setelah kami Interogasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga si ibu asuh ini bermaksud memberi efek jera," kata Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra, dalam keterangan persnya di Mapolsek Baruga.
Kata Komang, RK merupakan anak yatim piatu, orangtuanya meninggal saat usianya 4 tahun.
Sejak itulah ia diasuh oleh tantenya.
"Perlu kami sampaikan saat ini ibu asuh dalam kondisi sehat, hanya sebelumnya dia mengalami depresi setelah habis operasi," ujarnya.
Pasca-kejadian itu, saat ini korban diasuh oleh tetangganya di Pasar Baruga.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa rantai dan lakban warna kuning untuk kepetingan penyelidikan.
Kata Komang, atas perbuatannya, SR akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(*)