Dijelaskannya, tunggakan atas aliran yang diputus melekat di lokasi, siapapun yang menempati dia yang bertanggungjawab.
"Kejaksaan bisa menjadi mediator atau penengah, hingga menagih paksa," jelas Bayu.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Toya Wening, Agustan mengaku sudah mendapatkan laporan terkait tunggakan tagihan PDAM atas nama Bagyo.
Tunggakan itu bukan informasi yang dikecualikan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Asal misalnya orang atas nama ini alamat ini maka customer service atau call center kami bisa memberikan informasi," jelas Agustan.
Baca Juga: Gara-gara Pakai Kemeja Tim Pemenangan Gibran, Anggota DPRD Fraksi PKS Dicopot dari Jabatannya
Bagyo Berencana Bayar Tagihan Bertahap
Bagyo mengaku menunggak tagihan retribusi air bersih ke PDAM Kota Solo. Namun, ia tidak tahu persis berapa nominalnya.
"Saya kurang tahu mestinya tidak sebesar itu. Nanti coba saya kroscek dulu," katanya, Kamis (29/10/2020).
Pria yang berprofesi sebagai penjahit itu berencana membayar tunggakan tagihan retribusi air bersih secara bertahap.
"Kita kan wong cilik. Kita bayarnya nyicil nyicil, niat kita membayar," ucapnya.