Namun, izin 13 pulau reklamasi dicabut saat Anies menjabat.
Sedangkan empat pulau yang sudah jadi, yakni C, D, G, dan N, tak dicabut izinnya.
Di sisi lain, Ahok mengatakan bahwareklamasi Ancol mirip lokasi Pulau K dan L
Ahok mengungkapkan, reklamasi yang dilakukan saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama dengan Pulau K dan L yang dahulu direncanakan dibangun saat masih ia menjabat sebagai gubernur.
"Harusnya iya (sama), kajiannya dan aturannya Perda, harusnya mengacu ke sana," ucap Ahok dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.
Ia menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka dianggap melanggar.
"Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014," kata dia.
Meski demikian, Ahok memaklumi bahwa ada aturan lain pengganti Perda yang dijadikan dasar oleh Anies saat mengeluarkan keputusan ini.
Heran reklamasi Ancol menempel dengan darat