Sosok.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, meninggal dunia.
Fedrik Adhar dikabarkan berpulang pada Senin (17/8/2020) di RS Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pukul 11.00 WIB.
Diketahui, Jaksa Fedrik Adhar meninggal di usia 38 tahun.
Nama Fedrik Adhar sempat menjadi sorotan karena menuntut dua terdakwa saat sidang kasus Novel Baswedan dengan hukuman ringan.
Tersangka pelaku penyiraman air keras itu hanya dihukum 1 tahun penjara dengan keterangan tak sengaja melakukan perbuatannya.
Fedrik pun dikecam berbagai pihak atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan tersebut.
Sementara rekan sesama jaksa, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, benar bahwa Fedrik Adhar tutup usia karena terpapar Covid-19.
Melansir dari Tribunnews.com, berikut lima fakta terkait meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar:
1. Akibat Covid-19
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.