Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan SH bersama 5 personil Polsek bersama 1 personel Identifikasi Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti turun ke TKP di Desa Nipah Sendanu.
Setibanya di lokasi melakukan TPTKP dengan melakukan olah TKP, mencacat keterangan saksi-saksi, mengamankan BB, menurunkan jenazah dan membawa jenazah ke Puskesmas Sungai Tohor.
"Kemudian Visum Et Repertum (VER) jenazah yang dilakukan oleh Dr Putri Octavianti dan Dr Rici Kurniawan dan membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah atas permintaan dari pihak keluarga," ungkap Eko.
Dijelaskan Kapolres Eko, adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa, seutas tali nilon ukuran 5 mm panjang 1,58 meter (ujung dan pangkal tali dalam kondisi tersimpul).
Sehelai jaket kain warna biru tanpa merek, sepasang sepatu bot merek Yumeida, sehelai baju kaos kerah motif garis merek Juice warna abu.
Sehelai celana kain panjang warna krem merek Polo, dan sehelai celana dalam warna hitam.
Kemudian lanjut Kapolres Eko, berdasarkan keterangan dari tim dokter Puskesmas Sungai Tohor dari hasil VER pada jenazah tidak ditemukan tanda kekerasan pada korban.
Melainkan pada leher korban ada ditemukan bekas lilitan tali, bercak darah pada bagian telinga kanan, kotoran pada celana dalam dan cairan sperma pada kemaluan korban.
"Saat ini jenazah sudah dikembalikan kepada pihak keluarga dan terhadap permasalahan tersebut pihak keluarga menerima dengan ikhlas."