Follow Us

Dapat Kabar ada LGBT di Tubuh TNI, Kodam Diponegoro Langsung Bergerak, Lakukan 3 Langkah Tegas Bagi Prajurit, Begini Caranya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 17 Oktober 2020 | 10:13
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
(youtube Mahkamah Agung)

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

"Saya jelaskan Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP. KUHP ini belum mengatur yang demikian, Pak."

"KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur."

"Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP."

"Kalau seandainya dewasa dengan dewasa, letnan dengan sersan, sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan pasal 292, Pak," jelas Burhan.

5. Fenomena pemicunya berubah

Burhan teringat ketika pertama kali bertugas menyidangkan kasus penyimpangan seksual di lingkungan TNI pada 2008 lalu di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam putusannya pada kasus tersebut, ia memerintahkan komandan oknum TNI tersebut untuk mengobatinya sampai sembuh.

Baca Juga: Beredar Video Dokumenter Detik-detik Peristiwa Gerakan 30 September 1945, Ternyata Ini Salah Satu Pelaku Pembunuhan Jenderal-jenderal TNI!

Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi ahli, oknum TNI perwira menengah tersebut menjadi penyuka sesama jenis karena dampak tekanan tugas operasi di Timor Timur.

"Begitu tertekannya dia dalam tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan."

"Pulang di homebasenya di Makassar, dia tidak menyenangi istrinya lagi, bahkan dia menjadi penyenang kaum laki-laki."

"Itu fenomena awal yang saya sidangkan, pertama kali dulu. Dan itu saya putus obati oleh komandannya sampai dia sembuh," terang Burhan.

Source : Surya.co.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest