Sosok.ID - Kabar maraknya kasus penyimpangan seksual LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di tubuh TNI membuat Kodam Diponegoro waspada.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah tegas terhadap para prajuritnya.
Diketahui, kabar maraknya kasus penyimpangan seksual LGBT di tubuh TNI cukup menjadi sorotan publik baru-baru ini.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
Kasus ini bahkan membuat satu orang berpangkat Praka P pun dipecat dari TNI dan dihukum satu tahun kurungan penjara.
Mengomentari pemecatan tersebut, Letkol Kav Susanto mengatakan pemecatan dilakukan sebagai bentuk ketegasan institusi TNI.
"Ini merupakan tindakan tegas dari kesatuan kami terhadap perilaku LGBT," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Prajurit TNI Dipecat karena Suka Sesama Jenis, Kodam Diponegoro: Itu Sikap Tegas Kami'
Untuk mencegah adanya LGBT di tubuh TNI khususnya Kodam Diponegoro, Susanto mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah tegas.
1. Pelarangan perilaku seksual menyimpang
Untuk mengantisipasi kejadian itu terulang, Kodam Diponegoro telah mengeluarkan Surat Telegram yang menegaskan pelarangan terkait perbuatan perilaku seksual menyimpang bagi para prajurit aktif.