Menurut keterangan polisi, sindikat ini bekerja secara terstruktur. Mereka beroperasi dari gubuk-gubuk yang berada di hutan di samping kampung mereka.
Dari informasi yang diperoleh penyidik, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.
"Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek, memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya, ada rumah yang bagus, punya mobil," ungkap Argo.
Setidaknya uang hasil penipuan tersebut telah dipergunakan oleh para pelaku senilai Rp 8 miliar.
Dalam kasus ini, polisi pun menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan dan uang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.
"Ini ancamannya 6 sampai 10 tahun penjara," kata Argo.
Hingga saat ini, polisi mengaku masih menginvestigasi apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. (*)