Ia hanya pengontrak yang masa berlakunya perjanjian kontrak hingga tahun 2047.
"Saya memang kontrak tanah jauh sebelum tanah ini diklaim milik Pak M, kontrak saya masih berlaku," demikian Hendra.
Adukan ke Polda Bali
Keluarga korban di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar, Hendra, kembali mendatangi Polda Bali, Sabtu (3/10) pukul 18.00 Wita.
Ditemani kuasa hukumnya, Hendra menuju ruangan pengaduan masyarakat Ditreskrimum Polda Bali untuk melaporkan kasus penyekapan yang menimpa keluarganya.
Pihak yang ia laporkan yakni Biro Hukum Togar Situmorang beserta istri dan kawan-kawan Togar
"Kami mengadukan biro hukum Togar Situmorang beserta kawan-kawan. Yang diadukan masalah penyekapan," kata Hendra di Polda Bali.
Hendra menceritakan, sekira pukul 15.00 Wta, Jumat (2/10), rumahnya didatangi oleh 10 orang.
Mereka menutup pintu masuk rumahnya menggunakan papan pengumuman yang terbuat dari besi.
Meskipun masih ada orang di dalam rumah, namun sejumlah orang tersebut tetap menutup pintu rumah.