Sosok.ID - Pelaku serta motif di balik pembunuhan seorang driver ojol yang ditemukan tewas di semak-semak akhirnya terungkap.
Pelaku ternyata adalah suami siri korban yang sakit hari karena selalu dimaki-maki.
Sebelumnya, jasad korban, Fitri Yanti (45) ditemukan di semak-semak di Jalan Mahoni, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Medan, jasad Fitri pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas di jalan tersebut pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Jasad Fitri ditemukan dalam keadaan telungkup di semak belukar.
Warga kemudian melapor ke Polsek Percutseituan yang langsung melakukan penyelidikan.
Jasad Fitri lalu dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sementara pelaku, Fery Pasaribu (55) berhasil diamankan polisi tiga minggu kemudian karena terus melarikan diri.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan pada Kamis (24/9/2020) sore.
Menurut keterangannya, Fery sempat melarikan diri ke Tebing Tinggi sebelum akhirnya ditangkap di Riau.
"Di Riau, dia ketemu kawan kerjanya. Seminggu terakhir dia di Riau," ujarnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Menurut keterangannya, motif pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati.
"Dari keterangan awal, tersangka menyampaikan motifnya sakit hati karena sering dimaki-maki oleh korban.
"Pengakuan tersangka, korban minta dibelikan ruma dan tersangka belum bisa menyanggupi," terangnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, katanya, insiden pembunuhan terjadi pada Sabtu (29/8/2020) malam.
Insiden bermula ketika tersangka mengajak korban makan malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Keduanya kemudian pergi berboncengan sampai akhirnya tiba di sebuah perumahan korban melihat benda menonjol di balik pakaian tersangka.
Kemudian, lanjut Riko, korban bertanya benda apa itu yang kemudian dijawab tersangka benda tersebut adalah pisau.
"Setelah dijawab itu pisau, korban mengatakan bunuh saja saya. Biar aku gak minta nafkah lagi sama kau. Ini keterangan tersangka.
"Seketika itu juga kemudian tersangka langsung menggorok leher korban. Itu di pinggir jalan," katanya.
Saluran pernafasan korban yang putus diduga menjadi penyebab dari kematiannya.
Dikatakan oleh Riko, tersangka sering mengancam akan membunuh melalui sambungan telepon.
Pembunuhan itu sendiri, katanya, juga sudah direncanakan oleh tersangka seminggu sebelum insiden.
"Karena itu tersangka dikenakan pasal 340 dan atau 338 KUH Pidana, ancamannya hukuman mati," ungkapnya.
(*)