Saluran pernafasan korban yang putus diduga menjadi penyebab dari kematiannya.
Dikatakan oleh Riko, tersangka sering mengancam akan membunuh melalui sambungan telepon.
Pembunuhan itu sendiri, katanya, juga sudah direncanakan oleh tersangka seminggu sebelum insiden.
"Karena itu tersangka dikenakan pasal 340 dan atau 338 KUH Pidana, ancamannya hukuman mati," ungkapnya.
(*)