"Tanpa sepengetahuan terlapor, pelapor menikahkan suami terlapor."
"Jadi ia pun emosi dan nekad melakukan penganiayaan," kata Ipda Suharman, Kamis (24/9/2020).
Penganiayaan bermula saata Asgan sedang mengimami salat dzuhur berjamaah.
Lokasi peristiwa tepatnya terjadi di Masjid Nurul Huda di desa setempat pada (22/9/2020), sekira pukul 12.15 WITA.
Ketika tengah melakukan sujud di rakaat pertama, mendadak pelaku dari arah belakang mengayunkan balok dan memukul korban.
"Hantaman kayu itu pun mengenai punggung Asgan, hingga menyebabkannya terjatuh," jelas Suharman.
Meski korban sudah terjatuh, pelaku masih berusaha menghantam kepala korban.
Namun pukulan itu ditangkis, sehingga Asgan mengalami patah tulang di bagian jari manis kananya.
Merasa tak terima dengan perlakuan Fitri, korban melaporkan kejadian ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi hingga kini masih menindak proses hukum.