Sosok.ID - Seorang pria diamankan petugas setelah diduga memperkosa anak tirinya selama 4 tahun.
Padahal, ia adalah seorang yang menjalani poligami dan diketahui telah memiliki 4 orang istri.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, pria berinisial I (58) itu ditangkap di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan pengakuan korban, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, pelaku telah melakukan aksi pemerkosaan itu sejak 2017 lalu.
"Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku," kata Rustam saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Aksi pelaku yang dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar itu terbongkar setelah korban mengadu ke bibinya.
Adik kandung dari ibu korban itu kemudian melaporkan pemerkosaan yang menimpa sang keponakan ke polisi.
Tak lupa korban juga menjalani visum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.
Namun, saat menjalani pemeriksaan, pelaku membantah pengakuan korban.
"Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020," ujar Rustam.