Ia mengaku, merawat seorang diri tiga anaknya sepeninggal sang suami.
NJ memohon ibunya tak ditangkap
Meski telah dianiaya dan mengalami luka di tangannya akibat pukulan balok kayu, NJ meminta ibunya tak ditahan.
"Pak polisi, aku sayang ibu tolong jangan ditangkap," rengek NJ pada polisi.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Parepare Sulawesi Selatan Aipda Dewi Natalia Noya.
NJ bahkan menyesal lantaran tak mengikuti sekolah online beberapa hari.
"Korban berharap agar kami tak menahan SF," kata Dewi.
SF sebagai pelaku penganiayaan anak, kini masih menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Polres Parepare, Sulawesi Selatan.
Ia terancam dikenai Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 ancaman 5 tahun penjara dan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.