Saat itu KN Pulau Nipah milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI sedang berpatroli.
Tiba-tiba radar dan automatic identification system (AIS) milik kapal Bakamla tersebut mendeteksi adanya Coast Guard China berada di wilayah ZEE Indonesia.
Karena telah melanggar hukum internasional mengenai batas laut oleh kapal China tersebut, Bakamla pun mengusir secara perlahan Coast Guard Tiongkok itu.
Pertama, Bakamla membangun komunikasi persuasif melalui sambungan radio dengan kapal China tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menghindari pertempuran di tengah laut dan menjaga hubungan baik kedua negara.
Namun ternyata maksud baik Bakamla justru dibalas dengan bentakan dari petugas di dalam kapal China tersebut.
Insiden itupun sempat menimbulkan ketegangan antar dua kapal penjaga perbatasan dua negeara.
Kapal China mengklaim bahwa mereka berada di wilayah kedaulatan Tiongkok yang mereka sebut Nine Dash Line.
Namun nyatanya kawasan tersebut masuk dalam ZEE Indonesia sesuai dengan UNCLOS 1982.