Follow Us

Seumur-umur Nikah Tak Pernah Dibentak, Wanita Ini Gugat Cerai Suami karena Terlalu Baik: Muak, Dia Selalu Membantu dan Bahkan Memasak untuk Saya!

Rifka Amalia - Senin, 14 September 2020 | 13:42
Ilustrasi suami istri.
Freepik

Ilustrasi suami istri.

Sikap sangat baik dan pengertian itu menurutnya mustahil untuk diterima dalam kehidupan berumah tangga.

Padahal, suami wanita itu rela bersih-bersih dan memasak, serta menyelesaikan segala urusan rumah untuknya.

Baca Juga: Badan Kewalahan Ladeni Istri yang Minta 'Jatah' 9 Kali Sehari, Suami di Tulungagung Pilih Menduda, Media Vietnam Sampai Ikutan Heboh

Wanita yang dinilai tak memiliki rasa syukur itu menyatakan dirinya "muak" dan meminta anggota pengadilan untuk mengakhiri pernikahannya.

“Dia tidak meneriaki saya dan juga tidak membuat saya marah dalam masalah apa pun."

"Dia bahkan memasak untuk saya dan juga membantu saya dalam melakukan pekerjaan rumah tangga,” katanya mengomel, tak puas dengan kebaikan hati suaminya.

“Setiap kali saya melakukan kesalahan, dia selalu memaafkan saya untuk itu. Saya ingin berdebat dengannya. Saya tidak membutuhkan kehidupan di mana suami menyetujui apa pun."

Baca Juga: Gideon Tengger Ngamuk-ngamuk Hingga Sebut Belum Cerai dengan Rieta Amalia dan Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Ternyata Bisnis Ibu Mertua Raffi Tak Main-main!

Setelah mendengar permohonan wanita tersebut, ulama Pengadilan Syariah yang bingung segera menolak permintaannya karena dianggap remeh, dan meminta pasangan tersebut untuk menyelesaikan sendiri perbedaan mereka.

Namun, wanita itu tidak berhenti sampai di situ.

Setelah permohonan perceraiannya ditolak, dia segera pergi ke Panchayat (dewan desa) setempat, tetapi para anggota juga menolak untuk memutuskan masalah tersebut setelah mendengar alasannya.

Menurut surat kabar Hindi Dainik Jagran, suami wanita itu mengatakan bahwa dia tidak berpikir dia telah melakukan kesalahan, karena yang dia inginkan hanyalah menjadi suami yang sempurna.

Source : Oddity Central

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest