EH yang sudah lemas pun langsung dilarikan ke RSUD Cilegon.
Namun sayang nyawa EH tak dapat ditolong karena ia meninggal dunia di dalam perjalanan.
Sementara FI langsung diamankan warga untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi, awalnya racun tikus digunakan untuk menggugurkan janin.
Tapi EH mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri usai meminumnya.
Kasus ini telah ditangani oleh Polres Cilegon guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita amankan botol aqua, botol Sprite isi racun tikus akan diperiksa kandungannya," ujar Maryadi, Minggu (13/9/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Sebelumnya, pada Agustus 2020 lalu, seorang remaja di Lampung juga nekat menghabisi nyawanya kekasihnya yang hamil.
Dilansir Sosok.ID dari TribunBogor.com, remaja 18 tahun berinisial WAH (18) tega menenggelamkan hidup-hidup kekasihya, DA (16).
Dalam melakukan aksinya, DA meminta bantuan seorang temannya, CH (18).