Adapun, korban selama ini tak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya karena selalu diancam bakal dibunuh.
Selain itu, pelaku juga mengancam akan menceraikan ibu kandung korban bila ia melapor ke orang lain.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Utara.
Pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 150 bulan.
Kasus serupa juga terjadi di Padang, Sumatera Barat.
Seorang pria di Padang, Sumatera Barat diamankan polisi karena melakukan tindak pemerkosaan terhadap keempat anaknya.
Empat anak itu, salah satu merupakan anak kandungnya, dan tiga lainnya adalah anak tiri.
Ironisnya, perbuatan bejatnya diketahui oleh sang istri.
Tapi karena takut diceraikan, sang istri memilih untuk bungkam melihat kelakuan bejat suaminya.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Padang, perbuatan bejat B (51) terbongkar setelah salah satu kerabat melapor ke Polresta Padang.