Sosok.ID - Kasus pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini, seorang gadis berusia 16 tahun asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat dipoligami oleh ayah tirinya.
Bahkan, pernikahan tersebut disarankan oleh ibu kandung sang gadis.
Melansir dari Tribun Timur, gadis yang namanya disamarkan sebagai Bunga itu bahkan telah memiliki dua anak.
Ialah SP, warga Desa Salu Balo, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat yang tega menikahi hingga menghamili anak tirinya sendiri.
Istri AR sekaligus ibu kandung dari Bunga, AR lah yang menyarankan pernikahan tersebut.
Saran tersebut keluar dari AR karena ia dan SP tak kunjung memiliki keturunan setelah 10 tahun membina rumah tangga.
Hal itu disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Mamasa Ipda Drones Ma'dika, Senin (20/7/2020).
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku dan sejumlah saksi, praktik poligami itu sepakat dilakukan ketiganya pada pertengahan 2019 lalu.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan.