Saat ini, pacar korban dan rekannya sudah berhasil dirungkus oleh aparat kepolisian.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda pada Minggu, 23 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Polisi pun menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHPidana terhadap pelaku.
"Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," ungkap AKP Aris Siregar Kasubbag Humas Polres Pesawaran mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin (24/8/2020) melansir Tribun Lampung.
Ditenggelamkan Hidup-hidup
DA ditenggelamkan hidup-hidup oleh pacarnya sendiri di aliran sungai di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Korban tewas perlahan lantaran tak bisa menyelamatkan diri karena kedua tangannya diikat.
Jasadnya ditemukan warga mengapung pada, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB sore.
Saat ditemukan, kedua tangan korban dalam kondisi terikat tali.
"Korban ditenggelamkan hidup-hidup oleh kedua pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, saat dihubungi, Selasa (25/8/2020) melansir Kompas.com.