Sudah tak sanggup menerima perlakuan sang ayah, korban akhirnya melapor ke tantenya, G (41).
Berangkat dari aduan sang keponakan, G pun melapor ke pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, B dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)