Sosok.ID - Pernah tenar besama saat gawangi grup komedi Empat Sekawan, Derry Sudarisman mengungkapkan kesedihannya saat sang sahabat diperlakukan tak manusiawi.
Pesonel grup komedi yang tenar di akhir tahun 90-an tersebut mengaku prihatin dan sedih saat melihat sahabatnya di dalam bui.
Nurul Qomar, pentolan grup komedi Empat Sekawan dikabarkan harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan melakukan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).
Derry pun merasa berang saat melihat sahabatnya tersebut diborgol saat dibawa ke Lapas Brebes beberapa waktu lalu.
Menurunya, rekannya tersebut tak sepantasnya diperlakukan demikian oleh pihak yang berwenang.
Hal tersebut diungkapkan lantaran Nurul Qomar bukanlah seorang penjahat besar seperti seorang koruptor.
Bahkan orang bersangkutan pun sangat kooperatif saat kasus pemalsuan dokumen yang dilakukannya ketahuan.
Derry pun tak tega melihat rekan seperjuangannya tersebut diborgol meskipun ia sempat melempar senyum saat keluar dari mobil tahanan.
"Nah itu saya sempet prihatin sekali ya (melihat Qomar diborgol)," kata Derry Empat sekawan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020) yang dikutip dari Tribun Seleb.
"Mas Qomar itu bukan penjahat yang korupsi uang negara miliaran, trilunan. Mas Qomar itu seorang komedian, ustaz, dosen. Jadi secara etika dia orang baik-baik, bukan penjahat," jelasnya.
Apa yang dilakukan oleh aparat tersebut menurut Derry sangat berlebihan.
Hal itu lantaran, menurut Derry, sahabatnya tersebut tak terlihat ingin melarikan diri kemanapun bila tak diborgol sekalipun.
"Jadi agak berlebihan kalau diborgol seperti itu, mau lari kemana sih dia."
"Sementara dengan ya saya nggak perlu jelaskan perbedaan dengan lainnya begitu dikawal dan dilayani dengan baik. Jadi itu aja sih saya prihatin," ujarnya.
"Jadi mas Qomar bukan diambil paksa tapi datang dengan kesadaran sendiri memenuhi panggilan kejaksaan Brebes," tegas Derry.
Apalagi mendengar penjelasan dari kuasa hukum dari Qomar yang mengungkapkan bahwa kliennya menyerahkan diri bukan dibekuk pihak berwajib.
Atas kesadaran pribadi setelah ketahuan memalsukan dokumen SKL tersebut Qomar langsung mendatangi kejaksaan negeri Brebes untuk memenuhi panggilan.
Memakai rompi tahanan dan lengan di Borgol, Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada Rabu (19/8/2020) pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.
Mengutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Nurul Qomar melakukan banding sampai ke Mahkamah Agung mengenai kasus kliennya tersebut.
Tindakan hukum yang ditempuh oleh mantan komedian tersebut lantaran upaya untuk mencari keadilan.
Apa yang dilakukan tersebut di dasari dari permintaan orang yang bersangkutan untuk melakukan pengecekan dokumen di laboratorium forensik tak dilakukan oleh pihak berwenang,
Lebih lanjut, Derry menambahkan bahwa sahabatnya itu tidak melakukan pemalsuan ijazah.
"Saya hanya meluruskan berita-berita kurang tepat. Sebenernya bukan memalsukan ijazah tapi surat keterangan lulus yang pak Qomar menyebut tak pernah membuat surat tersebut," kata Derry Empat Sekawan saat ditemui di kawasan Duren Sawit, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020).
"Kenapa sampai ke tingkat banding MA karena beliau tidak terima itu. Qomar dan pengacaranya meminta supaya ada pembuktian di laboratorium forensik soal surat itu asli atau palsu tapi itu tidak dilakukan," bebernya.
Derry juga menjelaskan perjalanan proses hukum sahabatnya itu hingga sampai melakukan kasasi di Mahakamah Agung RI.
"Kalau ada pemberitaan bahwa mas Qomar ditangkap itu yang pertama di Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman 1,5 tahun tapi tidak terima lalu banding ke Pengadilan Tinggi Jateng di sana malah tambah jadi 2 tahun," jelasnya.
"Kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak. Karena ditolak maka kejaksaan brebes mengeksekusi itu. Dan dilayangkan ke haji Qomar tanggal 19 Agustus jam 10 malam mas Qomar harus menjalani eksekusi itu tapi karena di Jakarta kejaksaan memberi keringanan," tuturnya.
Mengutip dari Kompas.com, Nurul Qomar harus berurusan dan mendekam di Lapas Brebes karena terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen S2 dan S3 untuk keperluan menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi Brebes.
Qomar dilaporkan oleh pemilik Yayasan yang merasa dibohongi dan ditipu oleh Qomar lantaran menggunakan dokumen palsu untuk keperlua menjadi rektor.
Para komedian dari organisask Paski melakukan jumpa pers terkait penahanan Nurul Qomar di Lapas Brebes, di kawasan Duren Sawit Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020).
(*)