Follow Us

Tak Kuasa Tahan Kesedihan, Komedian Ini Ungkap Rasa Sedih Lihat Nurul Qomar Diborgol Meski Serahkan Diri ke Kantor Polisi: Dia Bukan Penjahat yang Korupsi!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 21 Agustus 2020 | 11:00
Tak Kuasa Tahan Kesedihan, Komedian Ini Ungkap Rasa Sedih Lihat Nurul Qomar Diborgol Meski Serahkan Diri ke Kantor Polisi: Dia Bukan Penjahat yang Korupsi!
Kolase Kompas.com/Istimewa via Tribun Seleb

Tak Kuasa Tahan Kesedihan, Komedian Ini Ungkap Rasa Sedih Lihat Nurul Qomar Diborgol Meski Serahkan Diri ke Kantor Polisi: Dia Bukan Penjahat yang Korupsi!

Memakai rompi tahanan dan lengan di Borgol, Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada Rabu (19/8/2020) pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.

Mengutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Nurul Qomar melakukan banding sampai ke Mahkamah Agung mengenai kasus kliennya tersebut.

Baca Juga: Dunia Seolah Milik Berdua Lainnya Cuma Ngontrak, Rizky Billar dan Lesty Kejora Mulai Tukar Panggilan Sayang, sang Aktor: Kakak Panggilnya Cinta

Tindakan hukum yang ditempuh oleh mantan komedian tersebut lantaran upaya untuk mencari keadilan.

Apa yang dilakukan tersebut di dasari dari permintaan orang yang bersangkutan untuk melakukan pengecekan dokumen di laboratorium forensik tak dilakukan oleh pihak berwenang,

Lebih lanjut, Derry menambahkan bahwa sahabatnya itu tidak melakukan pemalsuan ijazah.

"Saya hanya meluruskan berita-berita kurang tepat. Sebenernya bukan memalsukan ijazah tapi surat keterangan lulus yang pak Qomar menyebut tak pernah membuat surat tersebut," kata Derry Empat Sekawan saat ditemui di kawasan Duren Sawit, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga: Gubernur Bali Tegas Ogah Beri Ampun Penghasut seperti Jerinx, Wayan Koster: Jadi Orang Gentle Saja, Di Tahanan Takut Ternyata, No Kompromi!

"Kenapa sampai ke tingkat banding MA karena beliau tidak terima itu. Qomar dan pengacaranya meminta supaya ada pembuktian di laboratorium forensik soal surat itu asli atau palsu tapi itu tidak dilakukan," bebernya.

Derry juga menjelaskan perjalanan proses hukum sahabatnya itu hingga sampai melakukan kasasi di Mahakamah Agung RI.

"Kalau ada pemberitaan bahwa mas Qomar ditangkap itu yang pertama di Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman 1,5 tahun tapi tidak terima lalu banding ke Pengadilan Tinggi Jateng di sana malah tambah jadi 2 tahun," jelasnya.

"Kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak. Karena ditolak maka kejaksaan brebes mengeksekusi itu. Dan dilayangkan ke haji Qomar tanggal 19 Agustus jam 10 malam mas Qomar harus menjalani eksekusi itu tapi karena di Jakarta kejaksaan memberi keringanan," tuturnya.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, tribun seleb

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest