Saat itu kerabat korban lah yang melapor ke polisi pada Senin (10/8/2020) lalu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman 10 tahun penjara," terang Kurmen.
(Vivi Febrianti)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tak Direstui untuk Menikah Lagi, Suami Bacok Tubuh Sang Istri: Saya Tidak Mau Cerai