Terkait video tersebut, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.
Pelaporan tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebab dianggap mengandung upaya pembohongan publik.
Muannas Alaidid mengatakan, akibat konten YouTubenya, masyarakat Indonesia menjadi bingung dengan informasi simpang-siur sehingga menimbulkan kegaduhan dan polemik.
"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com.
"Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegasnya. (*)