Sosok.ID - Beberapa waktu lalu, dunia media sosial dikejutkan dengan pengakuan seorang netizen yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Pengakuan itu begitu menyita perhatian sebab ia menyebutkan cara tak biasa dari sang pelaku yang diketahui bernama Gilang.
Yakni, memaksanya membungkus diri menggunakan kain jarik.
Sejak saat itu, sang pelaku fetish kain jarik dijuluki Gilang Bungkus.
Kini, kasus ini tengah diusut oleh pihak berwajib dan Gilang Bungkus juga sudah diamankan.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Jatim, Gilang ditangkap polisi di Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 2 Agustus 2020 lalu.
Gilang ditangkap di rumah kerabatnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolrestabes Kapuas pada 5 Agustus 2020.
Sebelum akhirnya ia diserahkan ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Kapuas AKBP Manang Soebeti, Jumat (7/8/2020).
Ia mengatakan, pihaknya kemudian sempat menginterogasi Gilang.
Dari hasil interogasi itu lah diketahui bahwa Gilang memiliki ketertarikan seksual terhadap orang yang terbungkus kain sejak ia kecil.
"Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," ujar Manang, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jatim.
Namun, aksi bungkus-membungkus baru dilakukan Gilang sejak ia masuk kuliah di FIB Universitas Airlangga (Unair) pada 2015.
"Orang tuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," ujarnya.
Sejak menjalankan aksinya pada 2015 silam, Gilang mengaku telah memperdaya 25 orang yang ia paksa untuk membungkus badan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir, Sabtu (8/8/2020).
"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Jhoni, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Akibat perbuatan itu, Gilang sendiri kini telah dikeluarkan dari kampusnya.
Ia kini dijerat Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Karena itu, ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
(*)