Dari hasil interogasi itu lah diketahui bahwa Gilang memiliki ketertarikan seksual terhadap orang yang terbungkus kain sejak ia kecil.
"Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," ujar Manang, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jatim.
Namun, aksi bungkus-membungkus baru dilakukan Gilang sejak ia masuk kuliah di FIB Universitas Airlangga (Unair) pada 2015.
"Orang tuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," ujarnya.
Sejak menjalankan aksinya pada 2015 silam, Gilang mengaku telah memperdaya 25 orang yang ia paksa untuk membungkus badan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir, Sabtu (8/8/2020).
"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Jhoni, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Akibat perbuatan itu, Gilang sendiri kini telah dikeluarkan dari kampusnya.
Ia kini dijerat Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.