Saat diamankan, Jef tidak menyangkal perbuatannya. Ia mengakui telah membunuh Johan, ayah tiri yang menganiaya ibu dan memperkosa adik kandungnya.
"Pelaku berhasil diamankan, dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau," kata Iptu M Romi, Jumat (31/7/2020).
Akibat perbuatannya, kini Jef harus melalui proses penyidikan atas kasus pembunuhan.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," lanjut Iptu M Romi. (*)