Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sakit Kronis dan Terlalu Nenek-nenek untuk Dipenjara, Ahok Pertimbangkan Beri Maaf Tersangka yang Hina Keluarganya

Rifka Amalia - Jumat, 31 Juli 2020 | 16:35
Tersangka KS dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
KompasTV dan Kompas.com

Tersangka KS dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Sosok.ID - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, mengambil langkah untuk mempolisikan dua pelaku yang mencemarkan nama baiknya.

Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan, yakni KS berusia 67 tahun, dan EJ berusia 47 tahun.

Melansir Warta Kota, KS diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (29/7/2020) di Bali.

Sementara EJ diamankan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Ahok Keheranan, Reklamasi Ancol Nyambung Darat Padahal Dulu Tidak Boleh, Pemprov DKI Klaim Demi Keseimbangan Ekosistem

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya merupakan pengemar berat Veronica Tan, mantan istri Ahok.

Mereka juga tergabung dalam sebuah komunitas dunia maya yang diberi nama Veronica Lovers.

Setelah menjalani pemeriksaan, KS sebagai pemilik akun Instagram @ito.kurnia dan EJ dengan akun @An7a_s679 ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor, diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," kata Yusri, dikutip dariWarta Kota.

Baca Juga: Lagi-lagi Ahok Kupas Borok Mantan, Netizen Minta Veronica Tan Agar Dijaga, Nicholas Sean Bela Bapaknya: Yah Gimana Dong, Kenyataan!

"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, diketahui laporan pelapor memenuhi unsur pidana dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun yang melakukan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Yusri menyebutkan, motif pelaku mencemarkan nama baik keluarga Ahok yakni karena merasa memiliki kesamaan history dengan Veronica Tan.

"Makanya timbul kebencian mereka untuk melakukan perbuatan seperti postingan mereka di instagram kepada Basuki Tjahaja Purnama," kata Yusri.

Di beberapa postingan, tersangka juga kerap menyandingkan foto Ahok dan Istri dengan binatang, disertai dengan kata-kata tidak pantas.

Baca Juga: 3 Tahun Lalu Bersyukur Punya Istri Dewasa dan Sayang Keluarga seperti Veronica Tan, Sekarang Ahok Katakan Hal yang Sama di Ulang Tahun Puput Nastiti Devi ke 23

Ahok pertimbangkan untuk memaafkan

Kolase foto Veronica Tan, Ahok dan Puput Nastiti Devi
Tribunnews

Kolase foto Veronica Tan, Ahok dan Puput Nastiti Devi

Menurut Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat ini Ahok masih mempertimbangkan untuk memaafkan kedua tersangka perempuan tersebut.

Hal ini disampaikan Ramzy dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) sore.

"Untuk itu (memaafkan), saya selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, akan melihat proses hukum yang ada dahulu."

"Biarkan penyidik Cyber Crime melakukan pendalaman atas apa yang sudah didalami dulu," kata Ramzy.

Baca Juga: Terungkap, Ahok Sempat Datangi Pria yang Disebut Teman Dekat Veronica Tan Untuk Selamatkan Rumah Tangganya, Anak Sulung Emosi dan Hampir Pukul Lelaki Itu

Tutur Ramzy, dari sana Ahok akan memutuskan untuk memberi maaf atau melakukan langkah lainnya.

Tersangka berusia tua dan memiliki penyakit

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, bersama kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, konpers kasus pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Wartakota

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, bersama kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, konpers kasus pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Sebelumnya, salah satu tersangka, KS (67) mengaku menyesali perbuatannya.

Karena usianya sudah sepuh dan memiliki penyakit kronis, ia meminta maaf dan mengharapkan adanya mediasi agar tak dijebloskan dalam bui.

"Memang saya telah melakukan kekhilafan berdasarkan emosi. Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita dan juga pernah mengakami hal-hal yang dialami ibu Vero," kata KS saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) sore.

Baca Juga: Tak Tahan Simpan Kekesalan Hati, Ahok Buka Suara Perangai Veronica Tan Hingga Buat Heran Netizen: Ini Seperti Bukan BTP

KS mengaku apa yang dilakukannya murni perilaku pribadi dan tidak ada campur tangan politik.

Ia menganggap, ujaran kebencian yang kerap dilontarkannya dipicu karena dirinya banyak melihat video klarifikasi Ahok tentang Veronica Tan.

"Apa yang saya lakukan tidak ada tunggangan dari politik atupun golongan tertentu. Ini murni berdasarkan hanya dari empati dan nurani kaum wanita," kata KS.

"Itu juga kemungkinan karena kita seringkali melihat video-video klarifikasi dari bapak Basuki," tambahnya.

Baca Juga: Sadari Betul sang Istri Tengah Main Serong di Belakangnya, Ahok Sempat Luluh Saat Ibunda Veronica Tan Ngemis-ngemis Agar Kelakuan Putrinya Diampuni : Kalau Laki-laki Tidak Memaafkan Mana Bisa Bersetubuh

Dengan mata berkaca-kaca, KS menyampaikan permintaan maafnya kepada Ahok.

KS menyebutkan, dirinya tidak akan kuat jika harus menjalani hukuman penjara di usia 67 tahun.

"Tentu saya menyesal, kalau tahu begini. Nasi sudah menjadi bubur. Saya betul-betul minta maaf kepada Bapak Basuki Tjahaja Purmama," katanya.

"Sekiranya ada jalan untuk mediasi, melalui kuasa hukum Pak Ahmad, Saya mohon diberikan kesempatan itu."

Baca Juga: Ibu Mertua Sempat Ragu dengan Puput Nastiti Devi, Ayahanda : Belum Pernah Ketemu

"Karena saya tidak akan kuat lagi di umur segini, jika menjalankan hukuman. Karena juga adanya penyakit kronis yang saya alami. Jika menjalankan, saya tidak akan bertahan lama. Ini bukan mengada-ada," ujar KS. (*)

Source : Warta Kota

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x