Sosok.ID - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, mengambil langkah untuk mempolisikan dua pelaku yang mencemarkan nama baiknya.
Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan, yakni KS berusia 67 tahun, dan EJ berusia 47 tahun.
Melansir Warta Kota, KS diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (29/7/2020) di Bali.
Sementara EJ diamankan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (30/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya merupakan pengemar berat Veronica Tan, mantan istri Ahok.
Mereka juga tergabung dalam sebuah komunitas dunia maya yang diberi nama Veronica Lovers.
Setelah menjalani pemeriksaan, KS sebagai pemilik akun Instagram @ito.kurnia dan EJ dengan akun @An7a_s679 ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor, diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," kata Yusri, dikutip dariWarta Kota.
"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, diketahui laporan pelapor memenuhi unsur pidana dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun yang melakukan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Yusri menyebutkan, motif pelaku mencemarkan nama baik keluarga Ahok yakni karena merasa memiliki kesamaan history dengan Veronica Tan.
"Makanya timbul kebencian mereka untuk melakukan perbuatan seperti postingan mereka di instagram kepada Basuki Tjahaja Purnama," kata Yusri.
Di beberapa postingan, tersangka juga kerap menyandingkan foto Ahok dan Istri dengan binatang, disertai dengan kata-kata tidak pantas.
Ahok pertimbangkan untuk memaafkan
Menurut Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat ini Ahok masih mempertimbangkan untuk memaafkan kedua tersangka perempuan tersebut.
Hal ini disampaikan Ramzy dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) sore.
"Untuk itu (memaafkan), saya selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, akan melihat proses hukum yang ada dahulu."
"Biarkan penyidik Cyber Crime melakukan pendalaman atas apa yang sudah didalami dulu," kata Ramzy.
Tutur Ramzy, dari sana Ahok akan memutuskan untuk memberi maaf atau melakukan langkah lainnya.
Tersangka berusia tua dan memiliki penyakit
Sebelumnya, salah satu tersangka, KS (67) mengaku menyesali perbuatannya.
Karena usianya sudah sepuh dan memiliki penyakit kronis, ia meminta maaf dan mengharapkan adanya mediasi agar tak dijebloskan dalam bui.
"Memang saya telah melakukan kekhilafan berdasarkan emosi. Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita dan juga pernah mengakami hal-hal yang dialami ibu Vero," kata KS saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) sore.
KS mengaku apa yang dilakukannya murni perilaku pribadi dan tidak ada campur tangan politik.
Ia menganggap, ujaran kebencian yang kerap dilontarkannya dipicu karena dirinya banyak melihat video klarifikasi Ahok tentang Veronica Tan.
"Apa yang saya lakukan tidak ada tunggangan dari politik atupun golongan tertentu. Ini murni berdasarkan hanya dari empati dan nurani kaum wanita," kata KS.
"Itu juga kemungkinan karena kita seringkali melihat video-video klarifikasi dari bapak Basuki," tambahnya.
Dengan mata berkaca-kaca, KS menyampaikan permintaan maafnya kepada Ahok.
KS menyebutkan, dirinya tidak akan kuat jika harus menjalani hukuman penjara di usia 67 tahun.
"Tentu saya menyesal, kalau tahu begini. Nasi sudah menjadi bubur. Saya betul-betul minta maaf kepada Bapak Basuki Tjahaja Purmama," katanya.
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi, melalui kuasa hukum Pak Ahmad, Saya mohon diberikan kesempatan itu."
Baca Juga: Ibu Mertua Sempat Ragu dengan Puput Nastiti Devi, Ayahanda : Belum Pernah Ketemu
"Karena saya tidak akan kuat lagi di umur segini, jika menjalankan hukuman. Karena juga adanya penyakit kronis yang saya alami. Jika menjalankan, saya tidak akan bertahan lama. Ini bukan mengada-ada," ujar KS. (*)