Follow Us

Sakit Kronis dan Terlalu Nenek-nenek untuk Dipenjara, Ahok Pertimbangkan Beri Maaf Tersangka yang Hina Keluarganya

Rifka Amalia - Jumat, 31 Juli 2020 | 16:35
Tersangka KS dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
KompasTV dan Kompas.com

Tersangka KS dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, bersama kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, konpers kasus pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Wartakota

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, bersama kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, konpers kasus pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Sebelumnya, salah satu tersangka, KS (67) mengaku menyesali perbuatannya.

Karena usianya sudah sepuh dan memiliki penyakit kronis, ia meminta maaf dan mengharapkan adanya mediasi agar tak dijebloskan dalam bui.

"Memang saya telah melakukan kekhilafan berdasarkan emosi. Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita dan juga pernah mengakami hal-hal yang dialami ibu Vero," kata KS saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) sore.

Baca Juga: Tak Tahan Simpan Kekesalan Hati, Ahok Buka Suara Perangai Veronica Tan Hingga Buat Heran Netizen: Ini Seperti Bukan BTP

KS mengaku apa yang dilakukannya murni perilaku pribadi dan tidak ada campur tangan politik.

Ia menganggap, ujaran kebencian yang kerap dilontarkannya dipicu karena dirinya banyak melihat video klarifikasi Ahok tentang Veronica Tan.

"Apa yang saya lakukan tidak ada tunggangan dari politik atupun golongan tertentu. Ini murni berdasarkan hanya dari empati dan nurani kaum wanita," kata KS.

"Itu juga kemungkinan karena kita seringkali melihat video-video klarifikasi dari bapak Basuki," tambahnya.

Baca Juga: Sadari Betul sang Istri Tengah Main Serong di Belakangnya, Ahok Sempat Luluh Saat Ibunda Veronica Tan Ngemis-ngemis Agar Kelakuan Putrinya Diampuni : Kalau Laki-laki Tidak Memaafkan Mana Bisa Bersetubuh

Dengan mata berkaca-kaca, KS menyampaikan permintaan maafnya kepada Ahok.

KS menyebutkan, dirinya tidak akan kuat jika harus menjalani hukuman penjara di usia 67 tahun.

Source : Warta Kota

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest