Sosok.ID - Buronan Djoko Tjandra kini menjadi sorotan utama pemerintah setelah keberadaannya tercium pada Juni lalu.
Djoko Tjandra yang disebut sempat membuat e-KTP di kelurahan grogol, seakan mencoreng nama baik pemerintah sekaligus aparat hukum negara.
Mencuat Djoko Tjandra sempat berkeliaran di Indonesia, keluar masuk tanah air tanpa sepengetahuan Tim Pemburu Koruptor.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam aksinya tersebut, sejumlah perwira polisi diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Seperti diketahui, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya karena mengeluarkan surat jalan dan bebas Covid-19 untuk buron kasus korupsi ini.
Kala itu, Brigjen Prasetijo masih bertugas di PPNS Bareskrim Polri.
Bahkan tertuang dalam surat tersebut, Djoko Tjandra merupakan 'Konsultan Bareskrim'.
Kejanggalan ini membuat Najwa Shihab mempertanyakan hal besar apa yang didapat Brigjen Prasetijo untuk membantu Djoko Tjandra.
Hal ini ditanyakan Najwa pada kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, di kanal YouTube Najwa Shihab Kamis, 23 Juli 2020.
Awalnya, Najwa mempertanyakan pesan WhatsApp yang beredar terkait pembayaran Anita Kolapaking untuk Brigjen Prasetijo.
"Sempat beredar capture-an percakapan ramai di media sosial, di situ disebutkan bahwa ada sejumlah fee yang Anda berikan
dan Anda mintakan untuk dibagi-bagi ke sejumlah institusi. Apakah itu betul atau tidak ibu?" tanya Najwa.
Anita berdalih jika pembayaran tersebut ditujukkan untuk pembayaran AKP (Anita Kolapaking Partner).
"Tidak betul. Apakah Mbak Najwa baca semuanya?" sahut Anita.
"Pertanyaannya simpel. Apakah iya meminta fee ke klien Anda untuk membayar sejumlah oknum aparat untuk melancarkan urusan klien Anda?" jelas Najwa.
Baca Juga: Sopir Pribadi Bongkar Tabiat Asli Najwa Shihab : Tegurannya Beliau Jadi Motivasi Buat Saya
"Tidak. Tidak demikian, itu legal fee saya jadi saya mengatakan 'Pak Djoko, tolong bayar legal fee saya yang sudah mengikutkan AKP', jadi ini diplesetin semua," jelas Anita.
Mendengar penjelasan Anita, Najwa heran lalu untuk apa seorang Brigjen melakukan hal tersebut.
"Baik Bu Anita, kalo misalnya tidak ada uang berarti apa yang didapatkan oknum polisi ini, kenapa rela mempertaruhkan kredibilitas, mempertaruhkan karier untuk mengeluarkan surat jalan yang jelas palsu, untuk mendampingi seseorang yang dinyatakan buron untuk pergi, dapat apa dia kalo tidak dapat uang?" terang Najwa keheranan.
Bertahan sekian detik, Anita lalu menjawab tidak tahu akan hal tersebut.
"Eeeee... saya tidak tahu ya soal hal itu, karena saya sudah ketemu Pak Pras sudah ada, berarti mereka sudah berhubungan.
Saya cuma melihat Pak Pras pernah ngomong gini sama saya 'kasihan tu orang tua sudah 70 tahun masuk ke Indonesia' terus terang saya ini,
ada kedzoliman nih ke Pak Djoko Tjandra, saya rasa kalo perlu seandainya minta sama saya 'Nita, saya minta perlindungan'.
Sehingga inilah yang seharusnya bicara, makanya saya mencoba mengembalikan hak bapak melalui PK," terang Anita.
Tonton video selengkapnya:
Kelanjutan Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Surat Pemeriksaan Kesehatan Covid-19 Djoko Tjandra
Kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada Selasa (21/7/2020).
Argo menyatakan kepolisian telah menyiapkan pasal berlapis bagi para pelaku yang terbukti bersalah nantinya.
Keputusan itu diambil setelah kepolisian memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.
"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes."
"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa.
Argo mengatakan divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut.
Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.
"Sudah ada dari laporan polisi dari Propam."
"Sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan Propam."
"Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan nanti akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.
Namun, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Argo mengatakan pihaknya masih menunggu dari tim penyidik untuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik."
"Nanti akan mencari siapa tersangkanya."
"Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," jelasnya.
(Siti Nurjannah W)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditanya Najwa soal Brigjen Prasetijo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Anita Sempat Terdiam