Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Harta Tidak Seberapa Untuk Menyambung Hidup Sampai Ajal, Tapi Kok Anak-anak Masih Rakus Pada Ibunya Sendiri', Kisah Curhatan Nenek 78 Tahun Digugat 4 Putrinya Gegara Warisan

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 19 Juli 2020 | 18:00
'Harta Tidak Seberapa Untuk Menyambung Hidup Sampai Ajal, Tapi Kok Anak-anak Masih Rakus Pada Ibunya Sendiri', Kisah Curhatan Nenek 78 Tahun Digugat 4 Putrinya Gegara Warisan
Kolase Tribunsumsel

'Harta Tidak Seberapa Untuk Menyambung Hidup Sampai Ajal, Tapi Kok Anak-anak Masih Rakus Pada Ibunya Sendiri', Kisah Curhatan Nenek 78 Tahun Digugat 4 Putrinya Gegara Warisan

Baca Juga: Melulu Dirongrong Pacar Naik Pelaminan Padahal Kantong Seret, Bocah 17 Tahun Ini Bunuh Teman Sendiri, Kuasai Motornya Buat Ongkos Kawin

uasa Hukum Penggugat, Achmad Azhari bersama anak anak Hj Darmina saat menggelar jumpa pers soal kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin, Jumat (17/7/2020)
Tribun Sumsel/ Yohanes Tri Nugroho

uasa Hukum Penggugat, Achmad Azhari bersama anak anak Hj Darmina saat menggelar jumpa pers soal kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin, Jumat (17/7/2020)

Ia pun berusaha memaafkan perbuatan keempat putrinya tersebut meski dirinya merasa berat.

"Saya tak ingin mengutuk anak-anak saya. Tapi hati kecil mengatakan mereka durhaka," kata Darmina sesenggukan.

Melansir dari TribunSumsel.com, kasus anak menggugat ibu kandung di Pengadilan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin tengah heboh,

Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Azhari menuturkan kronologi hingga akhirnya kliennya memutuskan untuk menggugat secara hukum.

Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Banyuasin pada 25 Juni 2020 lalu dan saat ini dalam tahap pemeriksaan berkas.

Baca Juga: Komentar Pedas Anak IIs Dahlia Lihat Lesty Kejora Menangis di Pelukan Ibu Mantan Kekasih Saat Pernikahan Rizki D'Academy: Gue Usir Langsung Jujur...

Gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada lima diantaranya Darmina (ibu penguggat), Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Raye dan Camat Banyuasin III.

Objek sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang teletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.

"Kamis kemarin (16/07) baru agenda pemeriksaan berkas, ditunda hingga Minggu depan karena berkas tergugat belum lengkap," ungkapnya

Ia menyampaikan persoalan ini merupakan persoalan keluarga besar pasangan Afla Kazim (Alm) dan Darmina.

Source :TribunSumsel.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x