Ia pun berusaha memaafkan perbuatan keempat putrinya tersebut meski dirinya merasa berat.
"Saya tak ingin mengutuk anak-anak saya. Tapi hati kecil mengatakan mereka durhaka," kata Darmina sesenggukan.
Melansir dari TribunSumsel.com, kasus anak menggugat ibu kandung di Pengadilan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin tengah heboh,
Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Azhari menuturkan kronologi hingga akhirnya kliennya memutuskan untuk menggugat secara hukum.
Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Banyuasin pada 25 Juni 2020 lalu dan saat ini dalam tahap pemeriksaan berkas.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada lima diantaranya Darmina (ibu penguggat), Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Raye dan Camat Banyuasin III.
Objek sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang teletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.
"Kamis kemarin (16/07) baru agenda pemeriksaan berkas, ditunda hingga Minggu depan karena berkas tergugat belum lengkap," ungkapnya
Ia menyampaikan persoalan ini merupakan persoalan keluarga besar pasangan Afla Kazim (Alm) dan Darmina.