Keduanya suami istri itu memiliki lima orang anak yakni Agustina Herawati, Abdul Gani, Milakaturina, Aprilina, dan Sinta Dewi.
"Empat orang wanita anak Afla Kazim ini merupakan klien kami, sementara tergugat adalah Darmina merupakan ibu kandung dan Angga merupakan anak dari Abdul Gani, artinya adalah keponakan ," katanya.
Persoalan tersebut ternyata telah terjadi sejak meninggalnya Afla Kazim sang pemilik harta warisan pada 7 April 2019 lalu.
Surat tanah yang awalnya disebut dimandatkan pada salah satu anak perempuannya oleh almarhum Afla Kazim itu justru digugat oleh Angga hingga akhirnya surat tersebut diserahkan pada sang keponakan agar masalah tak meruncing.
Namun ternyata keempat putri Darmina itu kaget saat tahu bahwa surat tanah telah dijual oleh sang keponakan dengan indikasi main mata pada ibunya tersebut.
"Ibu Aprilina yang memegang surat itu dilaporkan polisi oleh Angga, atas penggelapan surat. Waktu itu, Aprilina yang tidak ingin masalah meruncing langsung menyerahkan surat itu kepada Angga," katanya.
"Ada jual beli antara Angga dan Hj Darmina, jadi Hj Darmina menjual tanah itu kepada Angga sekitar 100 juta, kemudian Angga menjual kembali kepada orang lain senilai Rp 550 juta padahal harga pasar tanah itu mencapai milyaran," katanya.
"Kami menilai Hj Darmina yang telah sangat tua dimanfaatkan oleh angga, gugatan ini bukan untuk meminta warisan tapi menjaga harta orang tua yang seharusnya memang tidak boleh dijual," tegasnya. (*)