Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Harta Tidak Seberapa Untuk Menyambung Hidup Sampai Ajal, Tapi Kok Anak-anak Masih Rakus Pada Ibunya Sendiri', Kisah Curhatan Nenek 78 Tahun Digugat 4 Putrinya Gegara Warisan

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 19 Juli 2020 | 18:00
'Harta Tidak Seberapa Untuk Menyambung Hidup Sampai Ajal, Tapi Kok Anak-anak Masih Rakus Pada Ibunya Sendiri', Kisah Curhatan Nenek 78 Tahun Digugat 4 Putrinya Gegara Warisan
Kolase Tribunsumsel

'Harta Tidak Seberapa Untuk Menyambung Hidup Sampai Ajal, Tapi Kok Anak-anak Masih Rakus Pada Ibunya Sendiri', Kisah Curhatan Nenek 78 Tahun Digugat 4 Putrinya Gegara Warisan

Keduanya suami istri itu memiliki lima orang anak yakni Agustina Herawati, Abdul Gani, Milakaturina, Aprilina, dan Sinta Dewi.

Baca Juga: Setelah Tetangga Ungkap Kejanggalan Soal Kematian Cucunya, Nenek Bocah 5 Tahun yang Ditemukan di Toren Air Angkat Bicara, Beberkan Kondisi Jenazah Korban

"Empat orang wanita anak Afla Kazim ini merupakan klien kami, sementara tergugat adalah Darmina merupakan ibu kandung dan Angga merupakan anak dari Abdul Gani, artinya adalah keponakan ," katanya.

Persoalan tersebut ternyata telah terjadi sejak meninggalnya Afla Kazim sang pemilik harta warisan pada 7 April 2019 lalu.

Surat tanah yang awalnya disebut dimandatkan pada salah satu anak perempuannya oleh almarhum Afla Kazim itu justru digugat oleh Angga hingga akhirnya surat tersebut diserahkan pada sang keponakan agar masalah tak meruncing.

Namun ternyata keempat putri Darmina itu kaget saat tahu bahwa surat tanah telah dijual oleh sang keponakan dengan indikasi main mata pada ibunya tersebut.

Baca Juga: Terbaru! Sempat Bikin Iba Ngaku Cuma Difoto-foto Tanpa Terima Uang Bantuan untuk Pengobatan Kanker, Nursam Klarifikasi: 50 Juta Sudah Saya Belanjakan, Mohon Maaf Donatur

"Ibu Aprilina yang memegang surat itu dilaporkan polisi oleh Angga, atas penggelapan surat. Waktu itu, Aprilina yang tidak ingin masalah meruncing langsung menyerahkan surat itu kepada Angga," katanya.

"Ada jual beli antara Angga dan Hj Darmina, jadi Hj Darmina menjual tanah itu kepada Angga sekitar 100 juta, kemudian Angga menjual kembali kepada orang lain senilai Rp 550 juta padahal harga pasar tanah itu mencapai milyaran," katanya.

"Kami menilai Hj Darmina yang telah sangat tua dimanfaatkan oleh angga, gugatan ini bukan untuk meminta warisan tapi menjaga harta orang tua yang seharusnya memang tidak boleh dijual," tegasnya. (*)

Source :TribunSumsel.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x