Follow Us

Bukan Polisi Atau Tentara, di Negara Gangster yang Urus Penanganan Covid-19 Sampai Nekat Bunuh Orang yang Langgar Aturan Lockdown, Begini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 17 Juli 2020 | 14:35
(ilustrasi kartel) Bukan Polisi Atau Tentara, di Negara Gangster yang Urus Penanganan Covid-19 Sampai Nekat Bunuh Orang yang Langgar Aturan Lockdown, Begini Kronologinya!
La Verdad

(ilustrasi kartel) Bukan Polisi Atau Tentara, di Negara Gangster yang Urus Penanganan Covid-19 Sampai Nekat Bunuh Orang yang Langgar Aturan Lockdown, Begini Kronologinya!

Sosok.ID - Virus corona kini tengah mewabah di seluruh dunia sudah lebih dari setengah tahun.

Negara-negara pun membuat aturan untuk bisa menekan persebaran virus corona yang dikenal dengan nama covid-19.

Sampai menunggu vaksin yang sedang diproses, banyak negara menerapkan Lockdown atau penguncian diri, namun tak sedikit pula yang lebih memilih untuk mengeluarkan kebijakan social distancing/physical distancing seperti di Indonesia.

Kebijakan tersebut biasanya dibuat dan dijalankan oleh pemerintahan pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Nama-nama Beken Seperti Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Tak Masuk Daftar, Presiden Jokowi Puji 5 Gubernur Berkinerja Baik Atasi Covid-19, Siapa Saja?

Namun berbeda dengan negara yang satu ini.

Bukan lagi pemerintah atau negara yang memiliki kekuasaan penuh dalam melaksanakan kebijakan lockdown untuk menanggulangi covid-19 di negara tersebut.

Tetapi malah kelompok bersenjata seperti gangster atau kartel yang lebih konsen mengurusi masalah covid-19.

Ya, Kolombia kini sedang menerapkan lockdown untuk mencegah semakin bertambahnya kasus pasien positif corona.

Baca Juga: Istrinya Positif Covid-19, sang Suami Lebih Yakin Kalau Pasang Diserang Ilmu Hitam: Cuma Setan Saja Itu

Namun yang agak berbeda adalah yang menjadi petugas untuk menertibkan masyarakat saat kebijakan lockdown diterapkan bukanlah aparat seperti polisi, tentara maupun petugas kesehatan, melainkan gangster di negara tersebut.

Source : Kompas.com, Daily Mail, Human Rights Watch

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest