Baca Juga: Terpaksa Menunggu Hingga KRL Kembali Beroperasi Akibat Kehabisan Ongkos Saat Listrik Padam
Uang ini akan dibayarkan kepada ahli waris jika yang bersangkutan sebagai insan BUMN mengalami risiko meninggal dunia dalam kurun waktu lima tahun.
Ada pula bantuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui anak perusahaan BNI Life memfasilitasi keduanya dengan produk Asuransi BNILife Mprotection Plus.
Asuransi ini memberikan manfaat berupa investasi, proteksi jiwa sampai dengan kesehatan dengan nilai premi/investasi sebesar Rp 50 juta, serta ditambah fasilitas Kesehatan berupa manfaat rawat inap.
Jika terjadi risiko meninggal, penerima manfaat juga akan mendapatkan Rp 100 juta ditambah nilai investasi.
Selain itu, untuk tiga tahun polis asuransi juga bisa dicairkan, plus pengembangan investasi dari premi Rp 50 juta.
Terakhir, Telkomsel memberikan apresiasi berupa ponsel dan kuota internet senilai Rp 200.000 per bulan selama satu tahun, serta saldo LinkAja masing-masing sebesar Rp 5 juta, dikutip dari Kompas.com. (*)