Seperti diketahui, Baduy Dalam memiliki aturan-aturan tertentu yang harus dihargai.
Seperti tidak diizinkannya mengambil foto, lebih-lebih sampai tersebar ke internet.
Hal ini tak lain karena Baduy Dalam merupakan wilayah yang sakral dan mestinya dihormati.
Selain itu, masayarakat mengaku risih dengan datangnya wisatawan yang seperti tidak memiliki tujuan selain melihat-lihat.
"Membanjirnya wisatawan yang tujuannya enggak jelas, cuma nontonin orang Baduy, sebenernya membuat mereka risih. Belum lagi masalah sampah dan lain-lain," kata Heru.
Disahkan Jaro Lembaga Adat Baduy
Surat permohonan itu sendiri disahkan di kediaman salah satu Jaro Lembaga Adat Baduy pada 6 Juli 2020.

Lembaga Adat Baduy mengesahkan surat permintaan destinasi wisata Baduy dihapus, Sabtu (4/7/2020). Surat ditunjukkan untuk Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: The Real Sultan, Bosan Piknik di Dunia, Taipan AS Bayar Rp 309 Miliar untuk Wisata ke Luar Angkasa
Melansir sumber yang sama, mereka yang membubuhkan cap jempol yakni Jaro Saidi sebagai Tangunggan Jaro 12, Jaro Aja sebagai Jaro Dangka Cipati dan Jaro Madali sebagai sebagai Pusat Jaro 7.
Surat itu diserahkan kepada Heru Nugroho, Henri Nurcahyo, Anton Nugroho dan Fajar Yugaswara untuk diserahkan ke orang nomor satu di Indonesia.