Sosok.ID - Belakangan sebuah video viral menghebohkan yang menunjukkan detik-detik seorang driver ojek online (ojol) ditendang seorang pria bermobil.
Video yang merekam insiden di Kota Pekanbaru, Riau itu kini berbuntut panjang.
Si pria bermobil yang diketahui berinisial AK (23) kini telah dimankan oleh pihak berwajib.
AK juga telah ditahan di Polresta Pekanbaru, setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara korbannya adalah seorang driver ojol bernama Mulyadi (43).
Melansir dari Kompas.com, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan pemicu penganiayaan tersebut.
Menurut keterangannya, insiden yang terjadi di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB itu bermula dari masalah klakson.
"Waktu itu tersangka mengendarai mobil jalannya terhalang oleh pengendara ojol pada saat mau mendahului," kata Nandang, Minggu (5/7/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Oleh karena itu, lanjutnya, tersangka membunyikan klaksonnya karena bermaksud untuk meminta jalan.
Namun, sang driver ojol juga membalas dengan membunyikan klakson sepeda motornya.
Berawal dari adu klakson tersebut, tersangka kemudian menyalip dan menghadang korban.
"Tersangka turun dari mobil dan memaki-maki korban. Setelah itu, pelaku menendang korban hingga korban terjatuh. Sepeda motornya juga ikut terjatuh," terang Nandang.
Ia menjelaskan, saat memaki-maki korban, tersangka sempat mengeluarkan ancaman.
"Pada saat itu tersangka turun dari mobil dan memaki-maki korban. Nah, di situ lah ada kata-kata pengancaman akan menembak korban. Padahal, sebenarnya tersangka memang tidak membawa senjata apa pun," jelasnya.
Nandang juga menjelaskan bahwa tersangka bukanlah seorang aparat.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, ia diketahui merupakan seorang karyawan swasta.
"Tersangka bukanlah oknum polisi atau dari institusi lainnya. Kalimat ancaman menembak itu keluar secara spontan dan saat itu tersangka langsung menendang korban hingga jatuh dari sepeda motor," ujar Nandang.
Rupanya, kata Nandang, tersangka melakukan aksi penganiayaan karena sedang berada dalam pengaruh narkoba.
Hal itu diketahui setelah hasil tes urin tersangka terbukti positif narkoba.
"Hasil cek urine tersangka positif mengkonsumsi zat yang mengandung methamphetanin dan amphetamin atau narkotika. Jadi saat melakukan aksi penganiayaan, tersangka di bawah pengaruh narkotika," sebut Nandang.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, akun Twitter @gojek24jam membagikan videonya pada Sabtu (4/7/2020).
Dalam video viral yang dibagikan, terlihat seorang driver ojol yang berhenti di pinggir jalan.
Terlihat pula seorang pria mengenakan celana dan kaus lengan pendek berwarna cerah.
Pria itu nampak tengah memarahi si driver ojol.
Dan dalam beberapa detik kemudian, pria itu langsung menendang si driver ojol sampai tersungkur.
Bahkan, motor si driver ojol juga ikut jatuh.
Pria itu nampak masih memaki sambil petantang-petenteng mengintimidasi si driver ojol sebelum berlalu.
Sementara si driver ojol masih berusaha bangkit tanpa ada seorang pun yang menolongnya.
Padahal lalu lintas di sekitar nampak ramai lancar.
"Kronologinya, driver tiba-tiba berhenti sebelah kiri, alasan berhentinya karena ada ibu-ibu mau menyeberang.
"Terus dari belakang pelaku juga berhenti, dengan klakson kencang gitu, lalu driver balas klakson dengan biasa.
"Lalu pelaku turun dari mobil nanya sama driver 'Kamu nantang saya....?'
"Terus pelaku ngaku-ngaku dia buser mau nodong sama pistol," tulis pemilik akun.(*)