"Hasil cek urine tersangka positif mengkonsumsi zat yang mengandung methamphetanin dan amphetamin atau narkotika. Jadi saat melakukan aksi penganiayaan, tersangka di bawah pengaruh narkotika," sebut Nandang.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, akun Twitter @gojek24jam membagikan videonya pada Sabtu (4/7/2020).
Dalam video viral yang dibagikan, terlihat seorang driver ojol yang berhenti di pinggir jalan.
Terlihat pula seorang pria mengenakan celana dan kaus lengan pendek berwarna cerah.
Pria itu nampak tengah memarahi si driver ojol.
Dan dalam beberapa detik kemudian, pria itu langsung menendang si driver ojol sampai tersungkur.
Bahkan, motor si driver ojol juga ikut jatuh.
Pria itu nampak masih memaki sambil petantang-petenteng mengintimidasi si driver ojol sebelum berlalu.