"Saya pakai uangnya untuk beli sabu, Rp 500.000 saya kasih ke Rohmadon," tutur dia.
Kasubdit 3 Jatrantas Polda Sumsel Kompol Suryadi mengemukakan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
Ia membenarkan bahwa pelaku sempat membawa kakaknya ke rumah sakit usai membegalnya.
Kini, tersangka dikenakan pasal pasal 338 dan 365 KUHP tentang perampokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)