Kebijakan kenaikan iuran BPJS mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski baru sehari kebijakan tersebut dimulai, namun ternyata telah berdampak bagi banyak peserta jaminan.
Dampaknya dari kenaikan iuran itupun jelas terlihat, seperti data dari BPJS Kesehatan baru-baru ini.
Melansir dari Kontan.co.id, menurut data tersebut jumlah peserta mandiri mengalami perubahn drastis.
Perubahan tersebut berupa penurunan kelas yang tercatat luar biasa terjadi.
Yakni sebanyak 2,31 juta peserta memilih menurunkan kelas mengenai BPJS Kesehatan mereka.
Bahkan jumlah tersebut hanya terhitung dari bulan Desember 2019 hingga Mei 2020 kemarin.
Bila dirinci lebih jauh, peserta mandiri atau biasa disebut Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang paling banyak pindah kelas adalah dari kelas II ke kelas III yang mencapai 1,48 juta peserta, sedangkan dari kelas I ke kelas III mencapai 510.728 peserta, dan dari kelas I ke kelas II mencapai 317.611 peserta.
Ternyata tren penurunan kelas oleh para peserta BPJS Kesehatan mandiri ini jauh timpang dibanding kenaikan kelasnya.
Dari periode Desember 2019- Mei 2020 hanya 163.146 peserta yang memutuskan naik kelas.