Follow Us

Ogah Dengar Pembelaan Raja Dangdut, Bupati Bogor: Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, Tapi Proses Hukum Berjalan Terus!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 02 Juli 2020 | 17:35
Ogah Dengar Pembelaan Raja Dangdut, Bupati Bogor: Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, Tapi Proses Hukum Berjalan Terus!
Kolase Kompas.com (AFDHALUL IKHSAN/BAHARUDIN AL FARISI)

Ogah Dengar Pembelaan Raja Dangdut, Bupati Bogor: Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, Tapi Proses Hukum Berjalan Terus!

Ade pun mengaku sempat terkelabuhi atas acara panggung hiburan pada sejak Sabtu yang lalu.

Bupati Bogor itu mengaku bahwa dirinya terlanjur mempercayai komitmen pemilik acara yang tak akan melanggar aturan PSBB Bogor.

Namun ternyata kepercayaan Ade itupun diingkari penyelenggara acara yang tetap mengadakan panggung hiburan hingga menyedot perhatian warga.

Baca Juga: Kadung Nyesek Sampai ke Ubun-ubun, Wanita Ini Arak Telanjang Pelakor dan Suaminya Keliling Kota, Sengaja Diikat di Pohon Agar Jadi Tontonan Warga

"Jadi pada saat itu sudah kirim surat langsung, kami anggap ketika mereka terima dan gugus tugas sudah ke sana untuk membatalkan acara hiburan," kata Ade.

"Sudah oke, jadi kita percaya mereka akan mematuhi aturan. Lalu ada berita bahwa konser juga sudah dibatalkan. Nah, kita sudah percaya aturan tidak akan dilanggar tapi kenyataannya pada hari H ternyata terjadi, itu di luar kewenangan kami," kata dia.

Ade menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam panggung hiburan itu akan diproses secara tegas.

"Nanti juga akan terungkap dalam pemeriksaan polisi," tutur dia.

Baca Juga: Pantas Saja Diincar China, Natuna Utara Ternyata Simpan Gunungan Harta Karun, Indonesia Sampai Rubah Peta untuk Pukul Mundur Xi Jinping dan Pasukannya

Proses hukum yang harus dihadapi pelantun lagu 'Mirasantika' ini berawal dari sebuah acara khitanan di Kecamatan Pamijahan, Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Acara yang ternyata mengadakan juga panggung hiburan itu disebut melanggar aturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup tersebut mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Source : Kompas.com, YouTube, TribunnewsBogor.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest