Follow Us

Tenteng Potongan Telinga dalam Botol, Seorang Suami Serahkan Kuping Istrinya untuk Hal Ini, Sempat Kesetanan karena Lama Tak Dilayani

Rifka Amalia - Sabtu, 27 Juni 2020 | 16:35
Ilustrasi kekerasan
Freepik

Ilustrasi kekerasan

Baca Juga: Bak Romeo Juliet, Pasangan Selingkuh Ini Pilih Bunuh Diri dan Tinggalkan Surat Wasiat Mengerikan: Akan Saya Goyang dari Alam Baka!

"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.

Baco Bolong warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat Undang-undang Kekeresan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Suami Potong Kuping Istri Lalu Potongan Diserahkan ke Polisi, Korban Sering Nginap di Tetangga

(*)

Source : Tribun Jateng

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest