Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hilang Akal 2 Bulan Diusir dari Ranjang Sendiri Gegara Hati Istri Dimonopoli Pebinor, Pria Ini Culik sang Pacar Gelap dan Minta Tebusan Rp 30 Juta: Biar Semua Keluarga Tau!

Tata Lugas Nastiti - Rabu, 24 Juni 2020 | 10:35
Hilang Akal 2 Bulan Diusir dari Ranjang Sendiri Gegara Hati Istri Dimonopoli Pebinor, Pria Ini Culik sang Pacar Gelap dan Minta Tebusan Rp 30 Juta
Kolase gambar Kompas.com/Andi Muhammad Haswar dan Ilustrasi penculikan/Tribunnews.com

Hilang Akal 2 Bulan Diusir dari Ranjang Sendiri Gegara Hati Istri Dimonopoli Pebinor, Pria Ini Culik sang Pacar Gelap dan Minta Tebusan Rp 30 Juta

Baca Juga: Ogah Hartanya Habis Diporotin Bila Punya Pasangan, Nikita Mirzani Lebih Pilih Jadi Janda Kaya Raya: Mending Kasih ke Teman-Teman Gue Aja Duitnya...

Sebab saya menduga jika dia berhubungan dengan istri saya biar semua keluarga tahu," terang RI.

Namun di tengah jalan, rencana itu berubah dan beralih menjadi aksi penculikan.

Tidak sendirian, RI bekerja sama dengan kakaknya FA (36) dan temannya AH (25) untuk melancarkan aksi balas dendamnya.

Korban diculik di kantornya kemudian disekap di salah satu rumah yang berada di Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Selatan.

Baca Juga: Wanita Ini Nikahi Kakek 74 Tahun Tapi Kepergok Cium Kakek Lain dan Bercinta dengan Kakek Lainnya Lagi, Suami Sah Angkat Tangan Lihat Bini Kegandrungan Aki-aki

Tak hanya itu, ketiga tersangka ternyata juga sempat menganiaya korban menggunakan tangan, kayu, dan batu hingga babak belur.

Kepalang basah menculik kekasih gelap istrinya, RI juga meminta tebusan kepada keluarga korban.

RI nekat menelpon adik korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta.

Baca Juga: Ditinggal Nikah Berujung Duduk di Pelaminan dengan Sebatang Kayu, Pria Ini Dinikahkan oleh sang Ayah dengan Patung Gegara Tak Punya Uang

Dari sinilah kasus ini terungkap karena adik korban langsung melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 KUHP ancaman hukuman 8 tahun dan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x