Sebab saya menduga jika dia berhubungan dengan istri saya biar semua keluarga tahu," terang RI.
Namun di tengah jalan, rencana itu berubah dan beralih menjadi aksi penculikan.
Tidak sendirian, RI bekerja sama dengan kakaknya FA (36) dan temannya AH (25) untuk melancarkan aksi balas dendamnya.
Korban diculik di kantornya kemudian disekap di salah satu rumah yang berada di Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Selatan.
Tak hanya itu, ketiga tersangka ternyata juga sempat menganiaya korban menggunakan tangan, kayu, dan batu hingga babak belur.
Kepalang basah menculik kekasih gelap istrinya, RI juga meminta tebusan kepada keluarga korban.
RI nekat menelpon adik korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta.
Dari sinilah kasus ini terungkap karena adik korban langsung melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 333 KUHP ancaman hukuman 8 tahun dan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.